EKONOMI KOPERASI
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan paper ini yang
alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Jenis dan Bentuk Koperasi”
Paper ini berisikan tentang informasi Jenis dan Bentuk
koperasi. Dengan adanya paper ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada
kita semua tentang jenis-jenis koperasi, koperasi berdasarkan jenis usahanya,
koperasi berdasarkan jenis keanggotaannya, dll.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan paper ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
A.
JENIS-JENIS KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
·
Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
·
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
·
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
·
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
·
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan.
·
Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
·
Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan
KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
·
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
·
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
·
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
·
Koperasi Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan
memberikanpinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU
No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK PERKOPERASIAN (PASAL 17)
¨ Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
¨ Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah
kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
F. BENTUK KOPERASI (PP No.60/1959)
·
Koperasi Primer
dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi
syarat-syarat keanggotaan.
·
Koperasi Pusat
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
·
Koperasi Gabungan
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi
yang berbadan hukum.
·
Koperasi Induk
koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan
koperasi yang berbadan hukum.
G. BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
¨ Di tiap desa ditumbuhkan
koperasi desa
¨ Di tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan pusat Koperasi
¨ Di tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan gabungan koperasi
¨ Di Ibukota ditumbuhkan
Induk Koperasi
H. KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER
·
Koperasi Primer
·
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
·
Koperasi Sekunder
koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
REFERENSI
TUGAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar