Jumat, 18 Oktober 2013

TUGAS 5 BAHASA INDONESIA: Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)




TUGAS 5 BAHASA INDONESIA: Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

EYD
 
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972.  Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, yang bernama Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi. Sejarah EYD pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.  Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan  menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah"

TUGAS 3 BAHASA INDONESIA: TANDA BACA

TUGAS 3 BAHASA INDONESIA: Tanda Baca


TANDA BACA
Tanda baca berperan untuk menunjukkan struktur dan organisasi suatu tulisan, dan juga intonasi serta jeda yang dapat diamati sewaktu pembacaan. Fungsi tanda baca secara umum adalah untuk menjaga keefektifan komunikasi. Setiap tanda baca mempunyai aturan penggunaan dan fungsinya sendiri. Penggunaan tanda baca yang salah akan menyebabkan pengertian yang berbeda dan mengganggu kelancaran komunikasi.