EYD
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah
ejaan bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, yang
bernama Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi. Sejarah EYD pada 23 Mei 1972, sebuah
pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein
Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Pernyataan bersama tersebut mengandung
persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari
kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16
Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah
sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa
Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini
dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober
1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan menerbitkan buku
"Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan
kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27
Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah"