EKONOMI KOPERASI
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan paper ini yang
alhamdulillah selesai pada waktunya yang berjudul “Konsep Koperasi”
Paper ini berisikan tentang informasi Sisa Hasil Usaha .
Dengan adanya paper ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita semua
tentang pengertian, manajemen dan perangkat organisasi, rapat anggota pengurus,
pengawas dan menejer, pendekatan sistem pada koperasi.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan paper ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”
yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung
dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man
one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan dalam keanggotaan
·
Menolong diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b).
Pengurus
c).
Manajer
d). Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).Rapatanggota
b).Pengurus
c). Pengawas
a).Rapatanggota
b).Pengurus
c). Pengawas
2. Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang
atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di
mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota
dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
-Anggaran
dasar
-Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
-Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
-Pembagian
SHU
-Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas
yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang
disegani anggota koperasi dan
masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan
iindahkan
nasihat-nasihatnya.
-Seorang anggota pengawas harus
berani mengemukakan pendapatnya.
-Rajin bekerja, semangat dan
lincah.
-Pengurus sulit diharapkan untuk
bekerja full time.
-Pengurus mempunyai tugas penting
yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-Tugas manajer tidak dapat
dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh
ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
6. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar