1. Sertifikat Seminar "EDU SHOW" yang diadakan pada tanggal 11 april 2013 dengan tema " Know The Strategy and Chase The Benefit "
2. Sertifikat Seminar "GES 2013" yang diadakan pada tanggal 15 april 2013 dengan tema " Golden Ways to be The Best Young Enterpreneur"
Selasa, 14 Mei 2013
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
BAB 1 PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
> PENGERTIAN HUKUM
Hukum meliputi semua peraturan atau ketentuan
tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya.Kata “hukum” mengandung makna yang
luas meliputi semua peraturan atau ketentuantertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakansanksi terhadap
pelanggarnya. Tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini :
- Menurut Van Kan Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
- Menurut Utrecht Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yangmengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebutdapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
- Menurut Wiryono Kusumo Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Namun pernyataan di atas dapat ditarik suatu
kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
1. Adanya peraturan/ketentuan yang
memaksa
2. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
3. Mengatur kehidupan masyarakat
4. Mempunyai sanksi
> TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam
hubungan antara anggota masyarakat dengan banyak aneka macam hubungan itu ,para
anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan
agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.
> SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat kita lihat dari :
1. Sumber-sumber hukum material,
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
> PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah yang disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.hukum berfungsi
untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2,
yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hokum mengenai cara – cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.
2. Hukum Ekonomi Nasional
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Namun ruang lingkup
hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu
cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai
peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
CONTOH KASUS
HUKUM DALAM EKONOMI
Kenaikan harga
bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public pun terperangah
ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga
komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para
pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun
konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan kebutuhan
Primer.
sumber :
http://www.anneahira.com/kasus-hukum-ekonomi.htm
http://winasaripadang.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
BAB 2 SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek dan Obyek Hukum
Subjek Hukum
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu
bertitik tolak dari sistem hukum
Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).
Objek Hukum
· Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang
menjadi objek hukum adalah hak, karena dapat di kuasai oleh subjek hukum.
· Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau
segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan
benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
> Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (Hak Jaminan)
Hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wensprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan
Umum
2. Jaminan
Khusus
CONTOH KASUS SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Contoh : mengurusi
kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat
kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi
secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang
tersebut atau keluarganya.
Kesimpulan : Tindakan
seperti contoh menurut saya tidak baik, karena bila terjadi kegagalan pada
operasi tersebut dan keluarga seseorang yang luka parah tersebut mengetahuinya,
maka dokter tersebut tidak bertanggung jawab sepenuhnya.
SUMBER :
BAB 3 HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA
Sebelum memaparkan beberapa
contoh kasus menegnai Hukum Perdata, saya terlebih dahulu ingin menjelaskan apa
arti dari Hukum Perdata dan sejarah singkat dari Hukum Perdata agar para
pembaca mengerti terlebih dahulu sebelum mengetahui apa saja yang termasuk
maslah hukum perdata.
> Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan
2. Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan
dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang
dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
> Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon
yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgiayaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata- Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgiayaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata- Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
>
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31
Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia
sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi
KUHPerdata
Adapun isi dari
KUHPerdata yang kita gunakan di Indonesia
terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA :
1.
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
2. Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
4.Contoh Hukum Perdata Dalam Tindak Pidana
A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B.
sumber :
BAB 4 HUKUM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN
Pengertian Hukum
Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum
yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu
berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.
Hukum perikatan hanya berbicara
mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian
dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam
perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
• Menurut Hofmann, Perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan
dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap
yang demikian.
• Menurut Pitlo, Perikatan adalah
suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih
atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain
berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Menurut Vollmar, Ditinjau dari
isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus
melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur),
kalau perlu dengan bantuan hakim.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul
undang-undang.
Perikatan yang berasal dari
undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan
perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan
yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet
allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten
gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena
undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari
undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang
ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua
dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga
yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar
dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula
sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan
perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran,
putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam
sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena
undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata,
yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di
dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian
yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian
itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas
konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
CONTOH
KASUS PERIKATAN AKTA JUAL BELI TANAH
contoh kasus hukum perikatan Kasus Hukum Perikatan Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum • Kasus Jayenggaten SEMARANG – Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya. Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9). Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut. Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH. Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain. ”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya. TakMemutus Sewa Pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa. Dalam ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa. Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya. Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak. Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/214905/
BAB 5 HUKUM PERJANJIAN
CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN
Pada hari ini, Rabu 12 Januari
2007, Kami yang bertandatangan dibawah ini:
- PT Asal Sebut, Tbk, berkedudukan dan beralamat di jalan Sukarame No. 4 Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh Drs. John Grisham dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Asal Sebut, Tbk, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asal Sebut, Tbk, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
- PT Mekar Wangi, berkedudukan dan beralamat di jalan Bumi Manti No.64, Bandar Lampung, yang dalam hal ini diwakili oleh H. Steven Chow dalam kapasitasnya selaku Presiden Direktur PT Mekar Wangi, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Mekar Wangi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Bahwa pada saat ini Pihak Pertama
sebagai (misalnya pemberi proyek) dan Pihak Kedua sebagai (misal pelaksana
proyek) telah berselisih paham tentang pelaksanaan pembangunan proyek jalan tol
bebas hambatan Kampung Baru-Kampus Unila, sesuai dengan Akta Perjanjian
Kerjasama Nomor 2, tanggal 20 Maret 2006 yang dibuat dihadapan Hamzah,SH., MH,
Notaris di Bandar Lampung, dimana didalam perjanjian kerjasama tersebut tidak
diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang
timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan
perselisihan paham tentang pelaksanaan proyek jalan tol bebas hambatan Kampung
Baru-Kampus Unila sebagaimana tersebut di atas, bersama ini Pihak Pertama dan
Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pserselisihan paham tersebut
melalui (misal Badan Arbitrase Nasional Indonesia), sesuai dengan peraturan dan
prosedur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia yang putusannya bersifat final dan
mengikat.
Bahwa selanjutnya Pihak Pertama
dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi
para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter, dimana Pihak Pertama telah
menunjuk Sdr. DR. Wahyu Sasongko, sebagai arbiter dan Pihak Kedua telah
menunjuk Sdr. Ir. Fadli, sebagai arbiter, selanjutnya untuk Ketua Majelis Arbiter
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya
kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menentukannya.
Demikian perjanjian arbitrase ini
dibuat dan mengikat kedua belah pihak serta dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Drs. John Grisham H. Steven Chow
CONTOH KASUS PERJANJIAN LAINNYA
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward
Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu
mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan
mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang
diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan
penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa
berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa
tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali.
Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena
penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba,
tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin
mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari
langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan,
jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum
yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan
narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah
diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan
diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak
manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak
manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan
pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih
mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan
hanya berlaku ketat di Jakarta,
tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul
keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan
narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan
keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal
bisa segera ditindak lanjuti.
BAB 6 & 7 HUKUM DAGANG
CONTOH KASUS HUKUM DAGANG
Analisis
Kasus Hukum Merek Dagang
“Mie
Sedaap” Vs” Mi Sedaaap”
Mungkin
tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari
perusahaan yang berbeda. Sekilas produk tersebut memang sama, dilihat dari
corak dan warna hurufnya pun hampir sama, tetapi setelah diamati terdapat
perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang satu menuliskan dengan “aa”
dan satunya lagi “aaa”.
Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi
oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merk “mi sedap” yang
lebih dahulu muncul. Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya
Supermi Sedaaap, adalah merk yang kedua (merk tiruan) yang diproduksi oleh
INDOFOOD. Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua
produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa
didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat
tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah
huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut. Beberapa konsumen
menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap” adalah satu produsen, apalagi
Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi
bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi”
yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini
tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya
tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap”
itu sendiri. Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie
Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabilamereka salah membeli produk hanya
karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada merek.
Dari sisi HAKI
(Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa
menuntut prusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk daganya.
Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan
merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak
milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut
produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya,
maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk dagang tersebut.
Sumber: http://moo-ach.blogspot.com/2010/02/tugas-analisis-kasus-hukum-merek-dagang.html
Sumber: http://moo-ach.blogspot.com/2010/02/tugas-analisis-kasus-hukum-merek-dagang.html
1. Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta
itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD :
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
2. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
•Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional
pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan
pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar
Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta kedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
•Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di
atas perlu adanya Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan. Ketentuan Umum
Wajib Daftar Perusahaan. Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan
• Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan
• Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
• Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam
hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
• Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
• Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
4. Kewajiban Pendaftaran
• Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
• Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
• Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
• Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia,
pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5 Hal-hal yang Wajib DidaftarkanHal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. nama perseroan
2. merek perusahaan
3. tanggal pendirian perusahaan
4. jangka waktu berdirinya perusahaan
5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6. izin-izin usaha yang dimiliki
7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11. tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1. modal dasar
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3. besarnya modal yang ditempatkan
4. besarnya modal yang disetor
5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. nama lengkap dan alias-aliasnya
2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. alamat tempat tinggal yang tetap
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. tempat dan tanggal lahir
7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham..
CONTOH KASUS WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah
situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet
milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills
(1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others
(Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh
Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan
ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita
ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi
situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia
menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan
lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah
mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan
syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta
sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini
sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Sumber:http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://uliisfaithfully.blogspot.com/2012/03/wajib-daftar-perusahaan.html
BAB 11 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak
Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/
lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
CONTOH KASUS HAKI
Para anggota BSA termasuk
ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell,
Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta
program atau piranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka
didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di
Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis
lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
Disamping itu, orang ataupun
perusahaan juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak
cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk
menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan
anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu. Kemajuan-kemajuan yang dicapai
oleh teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HKI. Secara umum HKI
adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara
secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif
pencipta atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh dua unsure utama,
computer dan informasi, secara langsung bersentuhan dengan obyek-obyek
pengaturan dalam HKI, yaitu cipta, paten, merek, desain industri, rahasia
dagang dan tata letak sirkit terpadu. HKI mendapatakan sorotan khusus karena
hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya
dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa
perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti
apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya
yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru
yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HKI
sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga
terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software.
Pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat
memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia
merupakan program yang disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut
menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini
menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan
tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa
dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional,
hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih
memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang
ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia
justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai
Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness
Software Alliance). Suburnya pembajakan software di Indonesia disebabkan karena
masyarakatnya masih belum siap menerima HKI, selain itu pembajakan software
sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya
dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan
karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan
kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan. Di sisi
lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan
kebanyakan pengguna di indonesia.
Menurut
kami solusi dalam pelanggaran HKI adalah kesadaran dari diri sendiri akan
pentingnya menghargai hasil karya milik orang lain. Apabila tidak mampu membeli
software original masih ada alternatif selain membeli atau menggunakan versi
bajakan yaitu dengan menggunakan software alternatif versi open
source yang bebas digunakan dan diperbanyak oleh siapapun namun tidak
untuk dikomersilkan, dengan mengerti segala konsekuensinya maka tidak akan
terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.
Tanggapan:
Semakin maju teknologi,
semakin mudah juga orang melakukan pencurian perangkat lunak dalam media maya.
Bahkan pembajakan software dijadikan mata pencahariaan bagi sebanyak orang. Hal
ini dapat terjadi karena mahalnya harga software yang original. Namun hal ini
dapat diatasi dengan menggunakan versi open source yang bebas digunakan siapa
saja. Menurut saya pembajakan software adalah hal yang ilegal, selain itu dapat
merugikan pembuat software tersebut. Jika software tersebut diperbanyak, maka
dapat merugikan pengguna karena software tersebut dapat merusak komponen
hardware. Sebenarnya hal ini dapat dicegah dari dalam kita sendiri dan
menyadari bahwa perbutan itu sama dengan mencuri. Pencegahan ini juga dapat
dilakukan dengan memperketat pengamanan atau bahkan memberikan sanki yang keras
bagi siapa saja yang melakukan pembajakan ini.
BAB 12 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan
kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi
barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri
ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Kasus Prita Mulyasari
INILAH.COM, Jakarta - Penahanan Prita Mulyasari menghebohkan jagad hukum, media massa dan pelaku dunia maya. Sebuah pemasungan kebebasan berpendapat gaya baru berlindung kepada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para aktivis HAM melihat penahanan Prita adalah bentuk penindasan, ketidakadilan dan kesewenang-wenangan aparat yang main tangkap dan menahannya begitu saja. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesalkan penahanan Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra.
Prita ditahan gara-gara
keluhannya atas pelayanan rumah sakit yang tersebar di milis. Prita menyebarkan
email kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit
tersebut. Email tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list. Prita
keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah.
Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosis hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, menurut Prita dalam emailnya, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa jengkel, Prita kemudian
berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium.
Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni Internasional dan tak
mendapatkan jawabannya. Kemudian, ia
menyampaikan keluhannya itu kepada teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni
Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.
Banyak kalangan ikut prihatin. Dewan Pers telah mengunjungi Prita Mulyasari (32).
Banyak kalangan ikut prihatin. Dewan Pers telah mengunjungi Prita Mulyasari (32).
Namun sebaiknya diteruskan juga
untuk bertemu dengan Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informasi
(Menkominfo).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua
Dewan Pers Leo Batubara ke LP Tangerang. Dewan pers menyampaikan simpati karena
Prita mendapati kesulitan karena dituntut RS Omni menggunakan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). "Padahal dia hanya menyatakan
pendapatnya," kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi.
Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun.
Prita rencananya akan kembali menjalani sidang perdata pada 4 Juni mendatang setelah meminta banding atas keputusan Pengadilan Negeri Tangerang per 11 Mei 2009 yang memenangkan gugatan RS Omni.
Prita Mulyasari ditahan sejak 13 Mei 2009 karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya enam tahun.
Prita rencananya akan kembali menjalani sidang perdata pada 4 Juni mendatang setelah meminta banding atas keputusan Pengadilan Negeri Tangerang per 11 Mei 2009 yang memenangkan gugatan RS Omni.
Dewan Pers memang harus mencari
kebenaran dari kasus Prita ini. Dewan Pers harus turun tangan karena Prita
menyatakan pendapatnya melalui media elektronik, yang diatur dalam UU Pers.
Dalam UU Pers pasal 1 ayat 1
mengungkapkan, pers adalah wahana sosial yang mencakup menyampaikan berita,
mencari, mengolah, mengumpulkan, menyimpan berita baik secara elektronik, cetak
dan media lain yang tersedia. Media lain termasuk internet.
Kesimpulan:
Menurut saya Prita merupakan
bagian hak paling asasi seorang warga negara dan manusia di sebuah negara
beradab. Banyak kalangan melihat kasus Prita bisa menjadi preseden buruk atas
penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia.
Dukungan untuk beliaupun tidak ada hentinya sampai sekarang
Sumber:
BAB 13 ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di
Indonesia,
pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan
usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
3. Kegiatan yang dilarang
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17
(1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang
bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu
kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau
jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi
pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan;
b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sumber
:
BAB 14 PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
CONTOH KASUS
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
PT
Sara Lee Indonesia, perusahaan besar yang bergerak di consumer product,
diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang
tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi
mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu
(19/11/10).
Aksi
mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta
namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang
ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta
untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari
Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah.
Dalam
aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan
spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang
berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar
merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh
dunia.
Dengan
mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan
spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”,
“Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset
perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih
Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang
rendah.
Spanduk
juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda
tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari
berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar,
Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh.
Poster
dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan
berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas
budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami
bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di
belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.”
“Kami
terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit
antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami
ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari
manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya.
Buruh
takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi
yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih
besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,”
sambungnya.
Perwakilan
manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui
pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. Hingga kini aksi buruh terus
bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta,
Bogor,
Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu.
Buruh
lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual
kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima
karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan,
memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo.
Sara Lee merasa
malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan
perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena
manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai
pengabdian karyawan.
Kesimpulan:
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.
Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.
Sumber:
wartawarga.gunadarma.ac.id/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi-hukum-tentang-asuransi/
Langganan:
Postingan (Atom)