PSAK No 24 Tentang Imbalan Kerja
Apa sih cakupan dari PSAK 24?
Secara umum PSAK 24 adalah mengatur pernyataan akuntansi
tentang imbalan kerja di perusahaan. Latar belakang Penerapan PSAK 24 tentang
Imbalan Kerja adalah: Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 Tahun 2003 mengatur
secara umum mengenai tatacara pemberian imbalan-imbalan di perusahaan, mulai
dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK). Imbalan-imbalan di UUK tersebut dapat diatur lebih lanjut di Peraturan
Perusaaan (PP) atau di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan
Serikat Pekerja dan tentu saja merujuk kepada ketentuan di UUK.
Dengan berlakunya UUK ini mengakibatkan perusahaan akan
dibebani dengan jumlah pembayaran pesangon yang tinggi terutama untuk perusahaan
yang memiliki jumlah karyawan ribuan orang. Oleh karena itu, untuk
mengantisipasi kemungkinan terganggunya cash flow perusahaan akibat dari
ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 tersebut, maka PSAK No. 24 mengharuskan
perusahaan untuk membukukan pencadangan atas kewajiban pembayaran
pesangon/imbalan kerja dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini mengharuskan
pemberi kerja (entitas) untuk mengakui:
- Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
- Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Apa yang dimaksud Imbalan Kerja?
Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh
bentuk imbalan yang diberikan suatu entitas dalam pertukaran atas jasa yang
diberikan oleh pekerja atau untuk pemutusan kontrak kerja.
Jika
dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja
di PSAK-24 adalah sebagai berikut:
- Imbalan Kerja Jangka Pendek: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya kurang dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Kerja Jangka Pendek ini adalah; Gaji, iuran Jaminan Sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada periode akhir pelaporan), dan imbalan yang tidak berbentuk uang (imbalan kesehatan, rumah, mobil, barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau memalui subsidi).
- Imbalan Pasca Kerja: Yaitu imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Contoh dari Imbalan Pasca Kerja ini adalah : Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja. Jika dikaitkan dengan penjelasan diawal tulisan ini, imbalan pasca kerja yang tercantum di perundangan ketenagakerjaan adalah; Imbalan Pensiun, Meninggal Dunia, Disability/cacat/medical unfit dan mengundurkan diri.
- Imbalan Kerja Jangka Panjang: Yaitu imbalan kerja yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan. Contoh dari Imbalan Jangka Panjang ini adalah: Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.
- Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK): Yaitu imbalan kerja yang diberikan karena perusahan berkomitmen untuk: (1) Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau (2) Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand). Imbalan ini dimasukan kedalam pernyataan PSAK-24, jika dan hanya jika perusahaan sudah memiliki rencana secara jelas dan detail untuk melakukan PKK dan kecil kemungkinan untuk membatalkannya.
Salah satu ketentuan di UUK adalah mengenai imbalan pasca
kerja, yaitu imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika
karyawan sudah berhenti bekerja (pasca kerja=setelah kerja). Imbalan-imbalan
Pasca Kerja tersebut secara akuntansi harus di cadangkan dari saat ini, karena
imbalan-imbalan pasca kerja tersebut termasuk ke dalam salah satu konsep
akutansi yaitu accrual basis. Ada 4 (empat) imbalan pasca kerja yang dihitung
untuk di cadangkan dalam PSAK-24, yaitu:
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/Cacat;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia;
- Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan Diri.
Keempat
imbalan kerja di atas harus dihitung oleh perusahaan, karena ke-empat imbalan
kerja tersebut termasuk dalam prinsip akutansi imbalan kerja yaitu on going
concern (berkelanjutan). Alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK-24
adalah:
- Adanya prinsip akutansi accrual basis. Penerapan PSAK-24 pada perusahaan adalah sesuai prinsip akutansi accrual basis, yaitu perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
- Tidak ada kewajiban yang tersembunyi. Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK 24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
- Berkaitan dengan arus kas, jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pesangon pensiun kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan/accrual/kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.
Apa Keterkaitan Profesi Auditor (Kantor Akuntan Publik)
dengan PSAK 24?
Pihak yang terkait dalam proses perhitungan beban imbalan
kerja PSAK 24 adalah auditor, biasanya eksternal auditor (Kantor Akuntan
Publik-KAP). Seperti yang telah diketahui setiap perusahaan akan menyusun
laporan keuangan di akhir tahun buku, maka pihak KAP akan melakukan audit
diperusahaan. Pada proses audit tersebut lah hasil laporan PSAK 24 yang telah
dihitung akan di cek validasi nya. Apakah sudah sesuai dengan PSAK 24 yang di
keluarkan oleh DSAK-IAI atau belum. Kadang kala mereka juga melakukan cross
check terhadap hasil perhitungan dengan meminta contoh perhitungan.
Oleh
karena itu penerapan PSAK 24 dianjurkan kepada perusahaan, Kalau tidak
menerapkan PSAK ini, maka auditor akan memberikan pendapat wajar dengan
pengecualian PSAK 24. Artinya, semua akun di laporan keuangan adalah wajar,
bebas dari salah saji material, kecuali salah satu akun sehubungan dengan PSAK
24, karena perusahaan tidak mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang
berlaku di Indonesia. Apa yang dilakukan auditor sudah sesuai dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Perrbedaan dan Persamaan Laporan Keuangan Menurut PSAK dan IFRS
Perbedaan:
IFRS
1. Sumber:
IAS 1,
Presentation
of Financial Statements
2. Neraca:
Penyajian bukan aset
lancar ataupun aset tidak lancar,hanya bila penyajian likuiditas lebih
relevan dan dapat diandalkan untuk item tertentu
3. Laporan Kinerja Keuangan:
Laporan laba rugi
komprehensip
4. Laporan Laba/Rugi:
Tidak memiliki format
standar meskipun pengeluaran harus disajikan dengan memilih salah satu dari dua
format
5. laporan Arus kas(format dan metode):
Pos standar tetapi
ketentuan terbatas pada isinya. Menggunakan metode langsung atau metode
tidak langsung
6. Pos Luar biasa:
Didalam IFRS dilarang
7. Penyajian Keuntungan dan Kerugian
yang diakui /Pendapatan Komprehensif lainnya:
Menyajikan laporan
keuangan yang mengakui keuntungan dan kerugian dalam catatan terpisah ataupun
tidak pada laporan perubahan ekuitas pemegang saham
8. Hasil Presentasi Perusahaan Asosiasi:
Menggunakan metode
ekuitas yang menunjukkan hasil saham sesudah pajak
9. Pengungkapan Signifikan Tentang
Asosiasi:
Memberikan informasi
yang rinci atau signifikan atas aktiva , kewajiban ,pendapatan dan hasil
10. Tanggung Jawab Laporan Keuangan:
Tidak diatur
11. Komponen Laporan Keuangan:
Laporan
posisi keuangan,Laporan laba-rugi
PSAK
1.Sumber:
PSAK No.1 ( Revisi
1998),Penyajian Laporan keuangan
2. Neraca:
Memerlukan penyajian
aset lancar maupun aset tidak lancar kecuali untuk industri tertentu
seperti bank
3. Laporan Kinerja Keuangan:
Laporan laba rugi
4. Laporan Laba/Rugi:
Sama seperti IFRS.
Tetapi ,ada perbedaan rincian pada item yang disajikan pada laporan pendapatan
yang diterima di muka
5. laporan Arus kas(format dan metode):
Sama dengan IFRS tetapi
dalam beberapa entitas harus menggunakan metode langsung
6. Pos Luar biasa:
Item pos luar biasa masih
harus dilaporkan
7. Penyajian Keuntungan dan Kerugian
yang diakui /Pendapatan Komprehensif lainnya:
Diakui adanya
keuntungan dan kerugian yang disajikan dalam laporan perubahan ekuitas pemegang
saham
8. Hasil Presentasi Perusahaan Asosiasi:
Secara khusus
tidak memerlukan penunjukkan hasil saham sesudah pajak
9. Pengungkapan Signifikan Tentang
Asosiasi:
Pengungkapan yang
kurang dibandingkan dengan IFRS .Informasi yang signifikan aktiva , kewajiban
,pendapatan , dan hasil yang tidak diperlukan
10. Tanggung Jawab Laporan Keuangan:
Manajemen
11. Komponen Laporan Keuangan:
Neraca,
Laporan laba-rugi,Laporan arus kas, Laporan
Persamaan IFRS dan PSAK
1. Item luar biasa:
Tidak menggunakan istilah
tetapi membutuhkan pengungkapan yang terpisah untuk menjelaskan
kinerja dari suatu entitas.
2. Laporan Perubahan Ekuitas:
Pernyataan yang
menunjukkan transaksi modal pemilik, pendapatan dan pengeluaran. Penyajian
tersebut berupa penyajian primer.
3. Laporan Arus Kas.
Definisi kas dan setara kas. Kas dan setara kas dengan jatuh tempo
jangka pendek.
4. Perubahan kebijakan akuntansi:
Penyajian kembali yang
komparatif dan laba ditahan sebelum tahun pembukuan.
5. Koreksi kesalahan:
Penyajian yang komperatif
6. Perkiraan perubahan akuntansi:
Dilaporkan sebagai
laporan pendapatan pada arus periode.
7. Laporan keuangan konsolidasi
Tujuan khusus entitas,dimana substansi konsolidasi menunjukkan hubungan
pengendalian.
8. Tujuan standar:
Agar laporan keuangan dapat
di perbandingkan baik dengan laporan keuangan perusahaan periode
sebelumnya maupun dengan laporan keuangan perusahaan lain.
9.
Penerapan Dapat diterapkan di perusahaan laba dan non laba, namun butuh
penyesuaian untuk perusahaan non laba.
Prinsip Dasar Pencatatan Accrual
Basic Dengan Going Concern
Accrual Basis vs Going Concern
Accrual basis
dan cash basis merupakan dua metode pencatatan dalam akuntansi. Accrual basis,
yang merupakan turunan dari accrual principle (prinsip akrual), merupakan
metode dimana transaksi akuntansi dicatat pada saat transaksi terjadi, bukan
pada saat terjadinya arus kas. Sebaliknya, cash basis adalah metode dimana
transaksi dicatat pada saat terjadinya arus kas. Perbedaan mendasar dari dua
metode pencatatan transaksi tersebut terletak pada waktu pencatatan transaksi.
Jika pencatatan diakumulasi dari waktu ke waktu (dalam jangka panjang), kedua
metode ini akan memberikan hasil yang sama. Deskripsi teknis dari dua metode
tersebut adalah sebagai berikut. Pada accrual basis, pendapatan diakui pada
saat terjadi penjualan (sebelum kas diterima), dan biaya dicatat pada saat
dikonsumsi (sebelum kas keluar). Sedangkan pada cash basis, pendapatan diterima
pada saat kas diterima dari pelanggan, dan biaya dicatat pada saat kas diterima
oleh pemasok dan karyawan. Perbedaan waktu pencatatan ini terjadi karena pada
cash basis, pengakuan pendapatan ditunda sampai pembayaran dari pelanggan telah
diterima perusahaan. Demikian pula, pengakuan beban pada cash basis ditunda
sampai faktor penjualan dari supplier dibayar oleh perusahaan. Cash basis
biasanya dipakai oleh individu dan perusahaan kecil yang biasanya tidak
memiliki persediaan, sedangkan accrual basis digunakan oleh perusahaan besar.
Sumber :
http://keuanganlsm.com/psak-24-mengenai-imbalan-kerja/#sthash.R9bpkfNj.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar