EKONOMI KOPERASI 1
Bab 1
Kata Pengantar
Terimakasih kepada Allah swt, dosen,
dan teman-teman 2EB13 atas ini saya berhasil membuat paper yang membahas
tentang bagaimana Konsep Koperasi. Konsep Koperasi terdiri atas konsep koperasi
barat, sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Tentu saja dinegara
kita sendiri yaitu Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi. Begitu banyak
lembaga koperasi saat sekarang ini. Yang dimana koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Selain Koperasi Ekonomi saya juga membahas tentang
Aliran dan Sejarah Ekonomi Koperasi yang dimana sangat penting untuk mengenai
pelajaran Ekonomi di Indonesia. Saya juga membahas pengertian dari Ekonomi
Koperasi yang dimana banyak pendapat ahli mengartikan Ekonomi Koperasi itu sendiri.
Bab 2
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Koperasi
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
konsep koperasi itu sendiri?
2.
Bagaimana aliran dan sejarah koperasi?
3.
Pengertian dan prinsip-prinsip ekonomi koperasi
C. Tujuan
1. Menjelaskan konsep koperasi
2. Mengetahui aliran dan sejarah koperasi
3. Menjelaskan pengertian dari ekonomi koperasi
Bab 3
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
1. Konsep
Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang
dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
- Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
- Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi
Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2. Aliran
Koperasi
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit.
· 1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative
Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh
Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Bab 4
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung
dalam koperasi, yaitu:
·
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of number, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
· Prinsip-prinsip Munkner
· Prinsip Rochdale
· Prinsip Raiffeisen
· Prinsip Herman Schulze
· Prinsip ICA
· Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU No. 12 / 1967
· Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
EKONOMI KOPERASI 2
Bab 1
Kata Pengantar
Terimakasih kepada Allah swt, dosen,
dan teman-teman 2EB13 atas ini saya berhasil membuat paper yang membahas
tentang bagaimana tujuan Ekonomi Koperasi dan fungsi-fungsi Ekonomi Koperasi
yang ada di Indonesia. Yang dimana didalamnya terdapat Badan Usaha,Tujuan dan
Nilai, Kontribusi Teori Bisnis
pada Success Koperasi, Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi,Kegiatan
Usaha,Status Anggota,dan Bisnis Koperasi.
Bab 2
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
B. Rumusan Masalah
1. Apa
tujuan koperasi?
2. Apa
fungsi-fungsi koperasi?
C. Tujuan
1. Menjelaskan tujuan-tujuan
koperasi
2. Mengetahui fungsi-fungsi koperasi
Bab 3
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
I. Badan Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan megembalikan organisasi & usahanya
·
Ciri utama koperasi adalah pada
sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Pengelolaan koperasi sebagai badan
usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan,
teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)
II. Tujuan
& Nilai
- Perusahaan Bisnis
·
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan
organisasi
o Mengkoordinasi
keputusan
o Menyediakan
norma
o Sasaran
yang lebih nyata
·
Tujuan perusahaan: Maximize profit,
maximize the value of the firm, minimize cost.
- Koperasi
·
Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
·
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
III. Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü Maximization of sales (William Banmoldb)
ü Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV. Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation theory of profit
v Managerial Efficiency Theory of profit
V. Kegiatan
Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha
koperasi:
- Status dan motif anggota koperasi
- Bidang usaha (bisnis)
- Permodalan Koperasi
- Manajemen Koperasi
- Organisasi Koperasi
- System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status
& Motif Anggota
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkanmodal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan
usahak operasi dengan maksimal
·
Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki
pola income regular yang pasti
VII. Bisnis
Koperasi
v Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat
kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi
rakyat.
EKONOMI KOPERASI 3
Bab 1
Kata Pengantar
Terimakasih kepada Allah swt, dosen,
dan teman-teman 2EB13 atas ini saya berhasil membuat paper yang membahas
tentang apa pengertian dari SHU(Sisa Hasil Usaha) dan sangkutannya SHU dengan
Ekonomi Koperasi. Di SHU ini juga terdapat rumus-rumus dan informasi dasar dari
Sisa Hasil Usaha tersebut.
Bab 2
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Sistem Ekonomi
Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan
kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi.
Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa
tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga
kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri
dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantupemerintahdalammembiayaipembangunannasional.
Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia.
Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia.
Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian sisa hasil usaha?
2. Apa
ada hubunganya SHU dengan ekonomi koperasi?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian sisa hasil usaha dan informasi dasar
dari SHU
2. Mengetahui rumus-rumus SHU
Bab 3
SISA
HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut pasal 45 ayat(1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku.
2.Bagian (persentase) SHU anggota.
3.Total simpanan seluruh anggota.
4.Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah simpanan per anggota.
6.Omzet atau volume usaha per
anggota.
7.Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota.
8.Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
III. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpan ananggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai.
EKONOMI KOPERASI 4
Bab 1
Kata Pengantar
Terimakasih kepada Allah swt, dosen,
dan teman-teman 2EB13 atas ini saya berhasil membuat paper yang membahas
tentang pengertian dari Manajemen dan Perangkat Organisasi,Jenis-Jenis
Koperasi,dan Bentuk-Bentuk Ekonomi Koperasi. Yang didalamnya terdiri dari
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
Bab 2
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pembangunan
koperasi mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan jika diukur dengan jumlah
koperasi,jumlah anggota,aktiva,dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum
koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun
demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Hal ini perku memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha
koperasi pada masa mendatang. Gerakan koperasi di Indonesia, Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tenagh
pada tahun1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya
yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat
dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi
akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.431 tahun 19.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari manajemen dan perangkat organisasi?
2.
Bagaimana jenis-jenis koperasi dan bentuk-bentuk koperasi?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian dari manajemen dan perangkat organisasi
2. Mengetahui jenis-jenis koperasi dan bentuk-bentuk koperasi
Bab 3
POLA
MANAJEMEN KOPERASI,JENIS-JENIS,DAN BENTUK KOPERASI
I. PengertianManajemen
dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan
bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur social di dalamnya.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
II. JENIS
KOPERASI
a.
JenisKoperasi MenurutPP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
• KoperasiPertanian
• KoperasiPeternakan
• KoperasiPerikanan
• KoperasiKerajinan/Industri
• KoperasiSimpanPinjam
• KoperasiKonsumsi
b.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
III. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi,
yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
IV. BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
V. KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang–orang.
• KoperasiSekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
EKONOMI KOPERASI 5
Bab 1
Kata Pengantar
Terimakasih kepada Allah swt, dosen,
dan teman-teman 2EB13 atas ini saya berhasil membuat paper yang membahas
tentang pengertian dari Permodalan Koperasi dan mengetahui keberhasilan
koperasi dilihat dari para anggotanya yang didalamnya terdapat konsep
modal,sumber-sumber modal,dan efek-efek ekonomi koperasi.
Bab 2
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat
perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang
lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa
komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya
bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah
sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti :
(1) keanggotaan
sukarela dan terbuka,
(2)
pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3) partisipasi
ekonomi anggota,
(4)
pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5) kerjasama
diantara koperasi dan
(6) kepedulian
terhadap komunitas
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari permodalan koperasi?
2. Bagaimana evaluasi
keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggotanya?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian dari permodalan koperasi
2. Mengetahui keberhasilan koperasi dari para anggotanya
Bab 3
PERMODALAN
KOPERASI
I. KONSEP
MODAL
• Modal merupakan sejumlah
dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
II. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
•Modal pinjaman (debt capital)
III. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
ü Modal sendiri (equity capital) ,
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
ü Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Bab 4
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
penggunaakan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar
koperasi.
II. Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi
oleh beberapa factor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa
pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
III. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan koperasi ditentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di
dapat oleh anggota tsb.
IV. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua factor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.Adanya tekanan persaingan dari
organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan
menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang
ditawarkan oleh koperasi
EKONOMI KOPERASI 6
Bab 1
Kata Pengantar
Terimakasih kepada Allah swt, dosen,
dan teman-teman 2EB13 atas ini saya berhasil membuat paper yang membahas
tentang Peranan Koperasi didalam Indonesia yang terdiri dari koperasi dalam
pasar Monopolistik dan koperasi dalam pasar Oligopoli. Dan didalamnya
jugamembahas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi dengan ekonomi koperasi.
Bab 2
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Perkembangan koperasi secara nasional di masa
datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah
secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.
Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang
akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya
SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk
dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang
yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan
Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan
kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT.
Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu
dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan
secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing
dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada
pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakandandikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
jenis-jenis dari peranan koperasi?
2. Bagaimana peranan
koperasi yang ada di Indonesia?
C. Tujuan
1. Menjelaskan jenis-jenis dari peranan koperasi
2. Mengetahui peranan koperasi
yang ada di Indonesia
Bab 3
PERANAN
KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai
bentuk pasar.
Berdasarkansifatdanbentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1. Pasar dengan persaingan sempurna
(perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak
sempurna (imperfect competitive market) , yaitu: Monopoli,
Persaingan Monopolistik
(monopolistic competition), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam Persaingan
Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaana
dalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk masuk dan
keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
· Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
· Produkyang dihasilkan tidak homogeny
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industry relative mudah
· Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai
dengan keinginan penjualnya
· Gambar
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
o Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang
menguasai pasar
o Dua
strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoly yaitu strategi harga dan
nonharga
Bab 4
PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
PERANAN KOPERASI DI
INDONESIA
Pembangunan koperasi
mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi,
jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia, Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Gerakan Koperasi di Indonesia, Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Pada masa ini
pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa
sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah
masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang
harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18
Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum.
Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian
ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu
urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane
masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur
tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai,
maka koperasi
memegang peranan yang
sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan,
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi
(UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan
sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja
yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih
terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi
(UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit
kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota
menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan
pangsa pasar, usaha
kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh
usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya
sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah
makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak
daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang
bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya
kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin
meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang
jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga
dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah
yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
Bab 5
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan
tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi
maju atau tidaknya Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
Faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia.
Faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Keseahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
Bersumber dari :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar